• Twitter
  • Facebook
  • Google+
  • Instagram
  • Youtube

Kamis, 23 Maret 2017

Menembus Modern Market


Jadi apa sih maksud dari modern market atau yang biasa kita sebut pasar modern???

Bardasarkan, PERDA JAWA TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2008, pasar Modern adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Swasta, atau Koperasi yang dalam bentuknya berupa pusat perbelanjaan, seperti Mall, Plasa, dan Shopping Center serta sejenisnya dimana pengelolaannya dilaksanakan secara modern, dan mengutamakan pelayanan kenyamanan berbelanja dengan manajemen berada di satu tangan, bermodal relatif kuat, dan dilengkapi label harga yang pasti.




Konsep modern market dari aspek konsumen antara lain, harga kompetitif, suasana belanja yang nyaman, pilihan produk yang lengkap, kualitas produk terjamin, pelayanan yang ramah. Kelima hal ini tidak bisa dipungkiri karena merupakan potensi utama modern market.






Selain itu, beberapa kategori produk modern market adalah:


  1. Grocery (Kebutuhan Sehari-hari) seperti minuman, bahan pembersih, kosmetik, makanan, makanan berpendingin, dsb.
Beberapa persyaratan produk grocery :
  • Memenuhi persyaratan sebagai produk yang aman konsumsi sesuai peraturan pemerintah yang terkait, misalnya PP no 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan yang mewajibkan makanan dalam kemasan untuk mencantumkan pada kemasan:

~Nama Produk

~Berat / Volume
~Kode Depkes (MD, CD, ML, CL, SP)‏
~Komposisi
~Nama Produsen
~Tanggal Kadaluarsa, dsb

  • Mematuhi peraturan dan perundangan mengenai hak intelektual, perpajakan serta norma-norma hukum dan sosial setempat.
  • Barcode pada kemasan, tercetak maupun dikenakan kemudian.
2. Fresh (Makanan Segar) seperti makanan siap saji, hasil laut & budidaya air tawar, buah dan sayuran, roti & kue, hasil ternak, dsb.
3. Bazaar seperti perlengkapan pertukangan & peralatan listrik, perlengkapan rumah tangga; musik,film,buku dan perlengkapan kantor; mainan,tas dan alat olahraga; peralatan, perlengkapan taman dan peliharaan; perlengkapan mobil dan motor, dsb.

Beberapa persyaratan dan standar dalam produk bazaar yaitu :
Memiliki persyaratan sebagai produk yang aman untuk digunakan sesuai dengan peraturan pemerintah yang terkait . Contoh :
~ SNI (Standar Nasional Indonesia) contoh. Peralatan listrik, selang gas
~ API (American Petroleum Institute) contoh. minyak pelumas
~ IFPI code & lulus sensor contoh : VCD, DVD, CD
~ PP No. 69 thn 1999 tentang label yang tercantum dalam kemasan berbahasa Indonesia

  • Untuk produk plastik, melamin, dll harus sesuai dengan ketentuan pemerintah (Sucofindo).
  • Pemasok menjamin bahwa barang dengan kondisi baik.
  • Memberikan keterangan teknik yang menggambarkan kemampuan sesungguhnya barang tersebut (berat, isi / kapasitas produk).
  • Barang yang memiliki kandungan bahan kimia harus sesuai dengan ketentuan pemerintah (contoh: parfum mobil).
  • Seluruh barang harus asli dan dijamin oleh para pemilik barang.
  • Pemasok wajib memberikan garansi purna jual untuk barang-barang yang bersifat elektronik.
  • Mematuhi peraturan dan perundangan mengenai hak intelektual, perpajakan serta norma-norma hukum dan sosial setempat.
---------------------------------------------------------------

4. Appliance (Peralatan Elektonik) seperti peralatan elektronik rumah tangga utama, peralatan elektronik rumah tangga dapur/ruang makan, camera, peralatan kantor, jam, telephone, peralatan Hi-fi, TV dan video, computer, notebook,dsb.

Berikut beberapa persyaratan pada produk appliance :

  • Memiliki persyaratan sebagai produk yang aman untuk digunakan dan terdaftar di peraturan pemerintah SNI (Standar Nasional Indonesia)‏

  • Pemasok wajib memberikan garansi purna jual
  • Pemasok wajib memiliki fasilitas pelayanan purna jual (service center)‏
  • Mematuhi peraturan dan perundangan mengenai hak intelektual, perpajakan serta norma-norma hukum dan sosial setempat
  • Memberikan keterangan teknik pemasangan,penggunaan dan pemeliharaan (buku petunjuk penggunaan) dalam Bahasa Indonesia.
  • Textile seperti sepatu, sandal, pakaian dalam, pakaian, celana, perlengkapan rumah tangga, tas, dsb. Dalam produk textile, persyaratan yang harus diperhatikan adalah merek yang dipakai telah mempunyai hak paten atau tidak menjiplak merek yang sudah ada, kualitas bahan dan jahitan baik dan ukurannya memakai standar internasional.
Selain beberapa kategori diatas, private label juga perlu diketahui oleh seorang pengusaha retail di modern market. Private Label adalah merek dagang yang barang-barangnya diproduksi atau dikemas oleh pemasok.  Merek dagang tersebut hanya dijual di perusahaan pemilik merek tersebut. Mutu produk private label yang harus diperhatikan yaitu :

  1. Seluruh produk private label harus melalui uji coba mutu yang dilakukan oleh BPOM atau pihak ketiga yang telah diakui pemerintah.
  2. Proses produksi harus memenuhi standar yang telah ditentukan Modern Market sebagai pemilik label.

Adapun keuntungan kerjasama private label adalah :
  1. Tidak perlu investasi dan membangun merek
  2. Pengalaman pengembangan dan pengawasan mutu produk berstandar Internasional.
  3. Peluang memasarkan produk ke jaringan Internasional.
Dalam menjalankan bisnis retail pada modern market ini seorang pengusaha perlu memahami syarat perdagangan (trading terms). Syarat perdagangan adalah syarat-syarat dalam perjanjian kerjasama antara Pemasok dan Toko Modern yang berhubungan dengan pemasokan produk-produknya yang diperdagangkan dalam Toko Modern yang bersangkutan.



0 komentar:

Posting Komentar

Contact

Get in touch with me


Adress/Street

Jl. Selorejo, Malang. Indonesia

Phone number

+(62) xxx xxx

InstaOlshop

vernesiashop